Beranda | Artikel
Masa Haidh Lebih dari Kebiasaan
Selasa, 14 Mei 2019

Kalau misalnya haidh di bulan puasa lebih dari tanggal seharusnya, apa mesti diganti semua? Karena tahun lalu pernah haidh sampai 11 hari, seharusnya 7 hari sudah bersih.

Bagaimana dengan hal ini?

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Manhajus Salikin, “Hukum asal pada darah yang didapati wanita adalah haid, tanpa dibatasi usia, kadar lama, maupun pengulangannya. Kecuali bila darah tersebut keluar begitu banyak pada wanita atau darah tersebut tidak berhenti kecuali sedikit, maka dihukumi sebagai darah istihadhah.”

Maksud perkataan beliau rahimahullah berapa lama darah haidh itu keluar tidak ada batasannya.

Dalam ayat disebutkan,

( وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ) سورة البقرة: 222

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab  itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Allah tidak menjadikan akhir larangan adalah hari-hari tertentu, akan tetapi menjadikan bersih sebagai akhir larangan. Hal ini menunjukkan bahwa illat (sebab adanya) hukum adalah haid, dalam hal adanya maupun tidak adanya. Kapanpun terlihat haid, maka hukum menjadi tetap. Dan kapanpun dia bersih maka hukum-hukumnya hilang. 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa penentuan waktu (lamanya haidh) tidak ada dalilnya, padahal penjelasan sangat dibutuhkan waktu itu. Kalau sekiranya penentuan (baik lewat) usia atau waktu itu ditetapkan dalam agama, pasti telah dijelaskan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Berdasarkan pemahaman ini, manakala seorang wanita melihat darah yang dia kenal sebagai darah haidh, maka hukumnya adalah darah haidh tanpa ditentukan dengan waktu tertentu. Kecuali kalau darah keluar terus menerus tanpa henti atau terhenti sebentar sehari atau dua hari dalam sebulan, maka ketika itu adalah darah istihadhah.” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 11:271)

Untuk memahami secara lebih lengkap, bisa baca di sini: Kaidah Memahami Haidh

Kesimpulannya, selama keluar darah haidh berarti dihukumi haidh, walaupun lebih dari kebiasaan, berarti selama itu tidak shalat dan tidak puasa. Wallahu a’lam.


Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel RemajaIslam.Com


Artikel asli: https://remajaislam.com/1279-masa-haidh-lebih-dari-kebiasaan.html